Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknikal dan profesional Bankir Indonesia untuk melaksanakan tugas perpajakan
MANFAAT
Peserta diharapkan mampu melaksanakan tugas perpajakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
ESENSI MATERI
Materi yang dibahas meliputi: ketentuan dan tata cara perpajakan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 26, PPh Badan, PPN, perencanaan pajak dan pemeriksaan pajak, dan akuntansi pajak sesuai PSAK 46.
METODE
Program ini diselenggarakan secara klasikal dengan menerapkan kombinasi metode: ceramah, pembahasan kasus perpajakan, dan diskusi.
PESERTA YANG DISARANKAN
Pegawai bank dan staf bank yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tugas-tugas perpajakan, atau yang diproyeksikan untuk memangku tugas tersebut.
FASILITATOR
Praktisi perpajakan industri perbankan yang berpengalaman dan menguasai bidangnya.