Bank selalu menghadapi resiko Non Performing Loan (NPL) karena fungsi pokoknya sebagai lembaga perantara keuangan. Banyak cara yang dilakukan oleh bank untuk mencegah terjadinya NPL. Kebijakan perkreditan yang prudent, credit risk management, yang ketat, dan pengembangan kompetensi atau pelatihan tekhnis kepada para Pengelola Kredit adalah beberapa contoh kebijakan yang diterapkan oleh suatu bank untuk menekan NPL seminimal mungkin.Walaupun demikian, karena berbagai alasan lingkungan bisnis atau kemampuan manajemen debitur, NPL tetap dialami oleh suatu bank. Perekonomian yang menurun, industri sedang lesu atau daya beli konsumen yang menurun bisa menjadi tekanan yang mendorong terjadinya peningkatan NPL. Di samping itu, karakter atau integritas debitur yang menjadi tidak baik dapat menjadi faktor penyebab terjadinya NPL walaupun usahanya masih berjalan lancar. Program Pelatihan Restrukturisasi NPL mencakup pembelajaran siklus restrukturisasi NPL. Siklus dimaksud dimulai dengan cara mendiagnosa NPL, membahas alternatif skim penyelamatan dan penyelesaian NPL, cara mendudukan skim restrukturisasi yang dipilih dalam bentuk hukum yang kuat dan tekhnik memantau keberhasilan restrukturisasi. Pembahasan restrukturisasi tidak hanya menyangkut aspek bisnisnya saja tetapi juga meliputi aspek legalnya termasuk peraturan Bank Indonesia perihal restrukturisasi. |