1. ESENSI PROGRAM

Workshop Spin-Off Bank Syariah merupakan program yang dilatarbelakangi oleh lahirnya UU Perbankan Syariah No. 21 Pasal 68 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa ”Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya undang-undang ini, maka Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah. Program ini bertujuan memberikan gambaran tentang proses Spin-Off dari Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dan peluang serta tantangannya dibandingkan dengan UUS.

  1. DURASI

Program ini diselenggarakan selama 1 (satu) hari secara intensif.

Program