1. URAIAN SINGKAT

Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah penyesuaian di bidang perbankan ke arah terciptanya iklim perbankan yang sehat dan kondusif bagi industri perbankan, salah satunya adalah dikeluarkannya pengaturan perluasan jaringan usaha bank.Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, perluasan jaringan usaha bank dapat dilakukan dengan membuka kantor cabang di dalam maupun di luar negeri dengan memenuhi kriteria Bank umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Dengan penambahan jaringan, diharapkan bank dapat memperluas jangkauan layanan bank. Oleh karena itu dalam melakukan perluasan kantor cabang, harus memperhatikan rencana kerja, kelayakan dan kemampuan keuangannya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dengan dilakukannya perluasan jaringan usaha tersebut tidak akan mengganggu kondisi keuangan bank, khususnya permodalannya di waktu yang akan datang.

  1. MANFAAT

• Untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran kelayakan (baik aspek kualitatif maupun kuantitatif) pembukaan Kantor Cabang Bank
• Memenuhi Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13/27/ PBI/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum khususnya   pada BAB V pasal 35 terkait persyaratan perijinan pembukaan Kantor Cabang
• Memenuhi Peraturan Otori- tas Jasa Keuangan Nomor 6/ POJK.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank khususnya pada BAB III Jaringan Kantor tentang   persyaratan pembukaan Kantor Cabang.

  1. METODE

Penelitian ini dilakukan dengan cara menggali dan menganalisis data dan informasi baik yang bersifat sekunder maupun primer. Data dan informasi primer diperoleh melalui survei dan untuk informasi sekunder akan diperoleh melalui Kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan gambaran peta persaingan industri perbankan di kawasan Jakarta pada saat ini dan arah kebijakan otoritas di masa mendatang.

  1. TIM KONSULTAN

Terdiri dari inhouse consultant, principal consultant sesuai keahliannya dan para praktisi industri perbankan terutama dalam menganalisis makro dan mikro ekonomi.

  1. DURASI

Jasa konsultasi ini biasanya memerlukan waktu 3 bulan.

Program