Berita LPPI dan Liputan

Online Learning Services - Penerapan 4 Eyes Principles dalam Credit Risk Management PT. Bank Nagari

17-09-2020
Online Learning Services - Penerapan 4 Eyes Principles dalam Credit Risk Management PT. Bank Nagari

Berdasarkan struktur portofolio, Lembaga keuangan khususnya Bank memiliki dominasi aset dan transaksi pada penyediaan dana (kredit), sehingga Bank terekspos kepada risiko kredit. Dari sisi liabilitasnya, strukturnya didominasi oleh dana pihak ketiga yang nota bene jumlah akunnya sangat banyak yang berasal dari penabung kecil. Dalam rangka meningkatkan profitabilitas jangka panjang, Bank perlu mengelola aset dan liabilitas dengan prinsip kehati-hatian dalam atmosfir tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan.



Namun dalam proses manajemen bisnis, pilar-pilar ini tidak mudah berjalan selaras karena masing-masing unit kerja dalam lini (kerangka three lines of defence) memiliki ukuranukuran kinerja yang berbeda dan bahkan konflik. Lini bisnis pertama sejatinya berhadapan dengan semua peluang, kesempatan dan sanggup merealisasikan menjadi aktivitas bisnis perusahaan sesuai dengan ruang kebijakan, prosedur dan standar operasi yang diberikan kepada lini pertama. Mereka bisa kreatif di sepanjang garis yang ditetapkan oleh organisasi, karena mereka telah memiliki pengetahuan produk/jasa, risk acceptance criteria dan limit-limit transaksi bisnis, serta mengelola risiko sesuai dengan kewenangannya. Lini kedua merupakan fungsi yang menetapkan kebijakan, standar dan limit-limit untuk memastikan bahwa hasil-risiko sesuai dengan toleransi/selera risiko yang ditetapkan oleh organisasi.

Dalam kerangka ini, lini kedua bisa berperan sebagai penjaga pantai atau penjaga penjara (sipir). Apapun peran yang diambil oleh lini kedua sebagai penjaga,sangat bergantung kepada kematangan organisasi, kompetensi sumber daya dan utamanya upaya pencapain visi dan misi organisasi. Lini ketiga memastikan bahwa organisasi telah menjalankan semua kebijakan dan prosedur serta pengembangan budaya sistem pengendalian internal dan audit berbasis risiko. Berdasarkan kerangka tersebut, seyogianya penerapan prinsip empat mata (four eyes principles) menjadi lebih mudah, bila masing-masing lini menikmati kecukupan kebijakan dan prosedur serta limit-limit. Per definisi, prinsip empat mata adalah memastikan aktivitas transaksi diputuskan oleh dua orang yang berbeda. Mekanisme control ini mencirikan adanya delegasi wewenang dan transparansi, baik melalui persetujuan elektronik atau manual yang ditopang oleh kematangan organisasi dan manajemen. Bank for International Settlement (BIS) menyebutkan adanya prinsip penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal, yakni, Bank memiliki sistem pengendalian internal yang efektif dan fungsi manajemen risiko dengan otoritas, status, independen, sumber daya dan akses kepada manajemen dengan tingkat yang memadai.

Dalam regulasi (POJK 46/POJK.03/2017) menetapkan agar fungsi kepatuhan Bank berjalan dengan baik di setiap tingkatan organisasi dan kegiatan usaha bank. Fungsi kepatuhan ini dikelola oleh direktur kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan (SKK), sedangkan untuk manajemen risiko akan dikelola oleh satuan kerja manajemen risiko (SKMR). Oleh karena itu, ada beberapa pertanyaan yang timbul, diantaranya: (1) Bagaimana proses manajemen bisnis dengan fokus penyelerasan semua komponen organisasi untuk meningkatkan kinerja operasional berkelanjutan (2) Bagaimana peran direktur kepatuhan dan manajemen risiko dalam keputusan bisnis (3) Bagaimana prinsip empat mata diterapkan dalam mencapai sasaran dan misi organisasi.