Berita LPPI dan Liputan

Online Learning Services - Pengelolaan Corporate Social Responsibility secara Efektif PT. Bank Lampung

10-02-2021
Online Learning Services - Pengelolaan Corporate Social Responsibility secara Efektif PT. Bank Lampung

Di Indonesia, CSR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal in sesuai dengan aturan pemerintah yang termaktub dalam pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT). Sehingga menjadi hal yang wajib bagi perusahaan (terutama yang berstatus Perseroan Tebatas), untuk melaksanakan ISO 26000 : Guidance Standard on Social Responsibility – yang menjadi panduan serta standarisasi tanggung jawab sosial perusahaan.



Standard ISO 26000 ini akan menjadi landasan perspektif tentang konsep dan aplikasi dari Social Responsibility (SR) berbagai isu yang perlu dikaji dalam rangka operasionalisasi tanggung jawab sosial, identifikasi dan perlibatan stakeholders dalam program komunitas, upaya peningkatan kredibilitas, citra atas laporan dan klaim dari aktivitas perusahaan yang berorientasi kepada tanggung jawab sosial.