Berita LPPI dan Liputan

Program Pendidikan & Pelatihan Administrasi, Dokumentasi Kredit dan Manajemen Kredit Bermasalah Batch 1 PT. Bank Kalteng

18-07-2022
Program Pendidikan & Pelatihan Administrasi, Dokumentasi Kredit dan Manajemen Kredit Bermasalah Batch 1 PT. Bank Kalteng

LPPI dan Bank Kalteng kembali bekerjasama dalam Penyelenggaraan Program Pendidikan & Pelatihan Administrasi, Dokumentasi Kredit dan Manajemen Kredit Bermasalah. Program dilaksanakan secara tatap muka di Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. 

Tentang Program

Guna mendukung proses seleksi pengajuan kredit agar tetap kredit yang disalurkan tetap aman dan tidak berpotensi mengakibatkan kredit macet, maka perlu pemberdayaan tenaga-tenaga yang berpotensi serta berprestasi yang menjadi staf analis kredit dan administrasi kredit dapat menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam menuangkan hal-hal yang memperkuat sekaligus memberi pengamanan bagi posisi bank dan sebaliknya memperhatikan hak-hak dan kewajiban debitur dalam merancang perjanjian kredit. 

 

Perjanjian kredit yang baik akan memudahkan bank dalam melakukan kegiatan pelayanan, memonitoring dan mencari solusi dalam masalah yang berkaitan dengan perkreditan terutama dari sisi administrasi dan dokumentasi kredit secara baik dan benar. Dokumentasi dan administrasi kredit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari paket kredit dan menjadi salah satu aspek penting bagi pengamanan bagi pengaman pengembalian kredit. Oleh karena itu dokumentasi kredit wajib dilakukan secara tertib lengkap, dan akurat serta sah secara hukum dibawah penguasaan bank, supaya bank berada pada posisi yang kuat dalam rangka pemberian kredit.

Adanya kredit bermasalah maka bank tengah menghadapi risiko usaha bank jenis risiko kredit (defaultrisk) yaitu risiko akibat ketidakmampuan debitur mengembalikan pinjaman yang diterimanya dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Kredit bermasalah selalu ada dalam kegiatan perkreditan bank, karena bank tidak mungkin menghindari adanya kredit bermasalah, bank harus berusaha menekan seminimal mungkin besarnya kredit bermasalah agar tidak melebihi ketentuan. Pihak bank dalam menyelesaikan kredit bermasalah akan melihat terlebih dahulu kondisi kredit yang bermasalah tersebut. Penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh bank itu sendiri terdiri atas dua alternatif penyelesaian yaitu : Penyelesaian melalui jalur non litigasi dan Penyelesaian melalui jalur litigasi.