Program Bantuan Subsidi Bank Indonesia 2023

 

Standardisasi kompetensi bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) pada prinsipnya merupakan bagian upaya perlindungan konsumen jasa  sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dan merupakan langkah mitigasi berbagai risiko, di antaranya risiko operasional dan siber, sehingga layanan sistem pembayaran menjadi cepat, mudah, murah, dan andal dan layanan pengelolaan uang rupiah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan kepentingan nasional serta arah perkembangan sistem pembayaran non tunai. Dalam rangka penguatan industri SPPUR diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang memadai di bidang SPPUR. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu upaya yang dilakukan untuk mendorong peningkatan pengetahuan (knowledge), perilaku (attitude), dan keahlian (skill), telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Nomor 340 Tahun 2017 dan Nomor 394 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan dana Pensiun, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SKKNI Bidang SPPUR).

 

PEDOMAN TEKNIS

  • Peserta merupakan pegawai penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) skala kecil, yang terdaftar sebagai penerima bantuan Bank Indonesia.
  • Peserta yang tidak lulus pada program bantuan BI pada tahun 2022 tidak dapat mengikuti program bantuan PBK 2023
  • Peserta hanya dapat menerima 1 (satu) kali bantuan program pada sub bidang dan jenjang yang sama.
  • Peserta hanya dapat mengikuti program jika sudah melakukan registrasi pendaftaran dan pembayaran
  • Peserta dapat memilih jadwal preferensi sesuai alternatif yang tersedia namun dalam pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketersediaanya jadwal yang akan ditentukan oleh LPK LPPI
  • Registrasi hanya dapat dilakukan melalui formulir elektronik yang disediakan oleh LPK LPPI
  • Pembayaran investasi dilakukan melalui Virtual Account yang akan dikirim ke email masing-masing peserta

 

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pendaftar dapat mengakses pendaftaran melalui link berikut : https://lpk.lppi.or.id/eform/
  • Isikan semua kolom pendaftaran sesuai dengan perintah (tidak ada yang boleh kosong)
  • Silahkan download format Blangko Pendaftaran untuk melakukan pendaftaran peserta
  • Blangko pendaftaran hanya boleh diisi sesuai dengan jenjang yang sama (tidak boleh berbeda berbeda jenjang)
  • Upload Blangko pendafaran sesuai dengan format yang sudah ditentukan
  • Sebelum Submit perhatikan kembali kesesuaian data yang sudah diisi
  • Jika sudah sesuai silahkan untuk men-submit pendaftaran
  • Pendaftar silahkan untuk menunggu proses verifikasi dari LPKLPPI untuk tahap pembayaran
  • Informasi verifikasi dan pembayaran akan  disampaikan melalui alamat e-mail masing-masing peserta yang sudah dicantumkan pada blangko pendaftaran
  • Jika pendaftar ingin mendaftarkan peserta lebih dari 1 (satu) Jenjang silahkan untuk mengulangi proses dari awal.

PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 4 Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing

Penjelasan Umum

PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 4 Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar dan andal, dengan memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen penukaran Valuta Asing  dan Pembawaan Uang Kertas Asing memiliki standar kualitas kompetensi mencakup memproses kegiatan transaksi penukaran valuta asing, menangani pengaduan konsumen dalam transaksi penjualan atau pembelian Uang Kertas Asing, melaksanakan pembawaan Uang Kertas Asing, dan menyiapkan penyusunan prosedur kerja penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing

Unit Kompetensi:

  • Memproses Kegiatan Transaksi Penukaran Valuta Asing
  • Menangani Pengaduan Konsumen dalam Transaksi Penjualan atau Pembelian Uang Kertas Asing
  • Menyiapkan Penyusunan Prosedur Kerja Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing
  • Melaporkan Transaksi Penjualan dan Pembelian Uang Kertas Asing kepada Para Pihak

 

Durasi

Program ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 14 JPL

Metode

Training akan dilakukan secara Daring

 


PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 5 Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing

Penjelasan Umum

PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 5 Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing ini disusun dengan tujuan peserta diharapkan dapat melakukan supervisi atas operasional Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang kertas Asing dan menetapkan kebijakan dan manajemen risiko dalam Penukaran Valuta Asing dan pembawaan Uang kertas Asing.

Unit Kompetensi:

  • Menyetujui Pemrosesan Transaksi Penjualan dan/atau Pembelian Uang Kertas Asing
  • Memproyeksi Kebutuhan Pembawaan Uang Kertas Asing

 

Durasi

Program ini akan dilaksanakan selama 1 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 5 JPL

Metode

Training akan dilakukan secara Daring

 


PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 6 Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing

Penjelasan Umum

PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 6 Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing ini disusun dengan tujuan peserta diharapkan dapat menetapkan kurs penjualan dan  pembelian  uang  kertas  asing.

Unit Kompetensi:

  • Menetapkan Kebijakan Operasional Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing
  • Memberikan Persetujuan Hasil Proyeksi Kebutuhan Pembawaan Uang Kertas Asing

 

Durasi

Program ini akan dilaksanakan selama 1 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 6 JPL

Metode

Training akan dilakukan secara Daring

 


PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 4 Pengelolaan Transfer Dana Lembaga Selain Bank

Penjelasan Umum

PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 Pengelolaan Transfer Dana Lembaga Selain Bank ini, diharapkan peserta pelatihan mampu menguasai kompetensi yang diperlukan dalam operasional Pengelolaan Transfer Dana yang mencakup Memproses Transaksi Transfer Dana, Melakukan Penerapan Anti Pencucian Uang, dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) serta Perlindungan Konsumen.

Unit Kompetensi:

  • Memproses Transaksi Transfer Dana
  • Melakukan penerapan Anti Pencucian Uang dan
  • Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) serta Perlindungan Konsumen

 

Durasi

Program ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 8 JPL

Metode

Training akan dilakukan secara Daring

 


PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 5 Pengelolaan Transfer Dana Lembaga Selain Bank

Penjelasan Umum

PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 6 Pengelolaan Transfer Dana ini, diharapkan peserta pelatihan mampu untuk menetapkan kebijakan operasional dan pengelolaan risiko dalam pemrosesan transaksi transfer dana dan melakukan supervisi atas pemrosesan transaksi transfer dana.

Unit Kompetensi:

  • Menetapkan Kebijakan Operasional dan Pengelolaan Risiko dalam Pemrosesan Transaksi Transfer Dana
  • Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Dana

 

Durasi

Program ini akan dilaksanakan selama 1 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 8 JPL

Metode

Training akan dilakukan secara Daring

 


PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 6 Pengelolaan Transfer Dana Lembaga Selain Bank

Penjelasan Umum

BK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 5 Pengelolaan Transfer Dana Lembaga Selain Bank ini, diharapkan peserta pelatihan mampu melakukan supervisi Pengelolaan Transfer Dana yang mencakup melakukan supervisi atas pemrosesan transaksi transfer dana dan penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU dan PPT).

Unit Kompetensi:

  • Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Dana
  • Melakukan Supervisi Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) serta Perlindungan Konsumen

 

Durasi

Program ini akan dilaksanakan selama 1 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 7 JPL

Metode

Training akan dilakukan secara Daring