Larangan Gratifikasi
Demi menjaga Tata Kelola yang baik dan mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan LPPI. Insan LPPI tidak menerima hadiah/hampers/bingkisan dari seluruh Rekanan,Penyedia Barang/Jasa, Mitra, dan Klien LPPI.
Penerapan dan penegakan Tata Kelola (Governance) LPPI berlandaskan pada Prinsip Tata Kelola (Governance Principle) sebagai berikut:
a. Transparansi (Transparency)
Yakni adanya keterbukaan dalam pengambilan keputusan, serta keterbukaan dalam mengungkapkan informasi penting dan relevan terhadap kepentingan Pemangku Kepentingan (stakeholders). LPPI senantiasa memastikan bahwa pengungkapan berbagai informasi akan selalu tersedia tepat waktu dan akurat, mencakup laporan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan, serta laporan tahunan sesuai ketentuan Anggaran Dasar LPPI dan standar akuntansi yang berlaku.
LPPI akan senantiasa menjaga kerahasiaan informasi sepanjang yang dibenarkan oleh hukum. Kerahasiaan informasi tersebut menyangkut perlindungan terhadap hak-hak individu, kewajiban yang timbul dari hubungan kerja sama, hasil penelitian dan pengembangan berbagai informasi lainnya yang akan mempunyai pengaruh negatif terhadap kinerja LPPI
b. Akuntabilitas (Accountability)
Yakni adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban seluruh insan LPPI, sehingga pengelolaan tugas dan organisasi LPPI terlaksana dengan baik, terukur, dan sesuai dengan rencana strategis dan program kerja dan anggaran tahunan, peraturan LPPI, dan peraturan perundang-undangan terkait. LPPI mendorong seluruh insan LPPI menyadari tanggung jawab, wewenang, hak, serta kewajibannya.
c. Responsibilitas (Responsibility)
Yakni pelaksanaan tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan untuk keberlangsungan LPPI dalam jangka panjang, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, diantaranya tetapi tidak terbatas kepada ketentuan perpajakan, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, standar penggajian, persaingan sehat, perizinan berusaha.
D. Independensi (Independency)
Yakni pelaksanaan tugas dan wewenang LPPI secara profesional dan berintegritas, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip organisasi yang sehat.
E. Kewajaran dan Kesetaraan (fairness)
Yakni dalam melaksanakan kegiatan usaha, LPPI senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh Direksi dan pegawai, serta pihak lain yang terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran.