LPPI Jalan Kemang Raya, No. 35, Jakarta Selatan
×

Good Corporate Governance

Beranda > Good Corporate Governance

Larangan Gratifikasi

Demi menjaga Tata Kelola yang baik dan mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan LPPI. Insan LPPI tidak menerima hadiah/hampers/bingkisan dari seluruh Rekanan,Penyedia Barang/Jasa, Mitra, dan Klien LPPI.


Penerapan  dan  penegakan Tata Kelola (Governance) LPPI berlandaskan pada Prinsip Tata Kelola (Governance Principle) sebagai berikut:


a.   Transparansi (Transparency)

Yakni adanya keterbukaan dalam pengambilan  keputusan, serta keterbukaan dalam mengungkapkan informasi penting  dan relevan terhadap kepentingan Pemangku  Kepentingan (stakeholders). LPPI  senantiasa memastikan   bahwa  pengungkapan  berbagai  informasi   akan  selalu tersedia tepat  waktu dan akurat, mencakup laporan  pertanggungjawaban kinerja dan keuangan, serta laporan tahunan sesuai  ketentuan Anggaran Dasar LPPI  dan standar akuntansi  yang berlaku.

LPPI akan  senantiasa   menjaga kerahasiaan  informasi sepanjang  yang dibenarkan  oleh hukum.   Kerahasiaan informasi tersebut  menyangkut perlindungan terhadap hak-hak individu,  kewajiban  yang  timbul dari  hubungan  kerja  sama, hasil  penelitian  dan pengembangan  berbagai informasi lainnya yang akan mempunyai  pengaruh negatif  terhadap kinerja LPPI


b.    Akuntabilitas  (Accountability)

Yakni adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban seluruh insan LPPI,  sehingga pengelolaan tugas dan organisasi LPPI terlaksana dengan baik, terukur,  dan sesuai dengan rencana strategis dan program kerja dan anggaran tahunan, peraturan LPPI, dan peraturan perundang-undangan terkait. LPPI  mendorong seluruh insan LPPI menyadari tanggung jawab, wewenang, hak, serta kewajibannya.


c.   Responsibilitas (Responsibility)

Yakni pelaksanaan tanggung  jawab kepada masyarakat dan lingkungan untuk keberlangsungan  LPPI  dalam jangka  panjang,  serta  kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan  terkait,  diantaranya tetapi  tidak terbatas  kepada  ketentuan  perpajakan, hubungan industrial,  kesehatan dan keselamatan kerja, standar penggajian,  persaingan sehat, perizinan  berusaha.


D.   Independensi (Independency)

Yakni pelaksanaan tugas dan wewenang  LPPI secara profesional dan berintegritas, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang  tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip organisasi yang sehat.


E. Kewajaran dan Kesetaraan (fairness)

Yakni dalam melaksanakan kegiatan usaha, LPPI senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh Direksi dan pegawai, serta pihak lain yang terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran.