LPPI Jalan Kemang Raya, No. 35, Jakarta Selatan
×
SPPUR (Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah)


Dalam rangka meningkatkan pengembangan kompetensi SDM sesuai strategi kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang bertujuan untuk menciptakan atau menghasilkan SDM unggul, maka salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh LPPI yaitu ikut serta berpartisipasi aktif pada program Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).


LPK SPPUR (Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah) LPPI merupakan lembaga yang didirikan sebagai penyelenggara Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SPPUR yang telah mendapatkan izin dari badan Pengelolaan Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PTSP) pada tanggal 2 Desember 2020 dan telah diakui oleh Bank Indonesia pada tanggal 18 Desember 2020. Dasar pendirian LPK SPPUR adalah mengacu kepada Peraturan Anggotan Dewan Gubernur No.23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.