LPPI Jalan Kemang Raya, No. 35, Jakarta Selatan
SPPUR (Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah)
LPK SPPUR (Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah) LPPI merupakan lembaga yang didirikan sebagai penyelenggara Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SPPUR yang telah mendapatkan izin dari badan Pengelolaan Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PTSP) pada tanggal 2 Desember 2020 dan telah diakui oleh Bank Indonesia pada tanggal 18 Desember 2020. Dasar pendirian LPK SPPUR adalah mengacu kepada Peraturan Anggotan Dewan Gubernur No.23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.