1. ESENSI PROGRAM

Bank Indonesia, sejak 1 Juli 2010 mulai memberlakukan Surat Edaran Bank Indonesia No.12/14/DKBU/2010 tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat.
Dengan telah diberlakukannya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) sebagai standar akuntansi keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak 1 Januari 2010, melalui SE Ekstern No.11/37/DKBU/2009 tentang Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi BPR, maka SAK ETAP bagi BPR tersebut perlu didukung dengan pedoman akuntansi yang sesuai bagi industri BPR.
 

  1. PESERTA YANG DISARANKAN

Manajer/staf atau pegawai BPR di bidang keuangan, akuntansi dan pelaporan, operasional, kredit, serta direksi BPR.

  1. DURASI

Program pelatihan ini akan berlangsung 3 (tiga) hari secara intensif.
 

Program