1. ESENSI PROGRAM

Fungsi kepatuhan bagi BPR merupakan serangkaian tindakan yang bersifat pencegahan untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR telah sesuai dengan POJK ataupun peraturan perundang-undangan lainnya dan kepatuhan BPR terhadap komitmen yang dibuat oleh BPR kepada OJK dan regulator lainnya. Dalam rangka menerapkan fungsi kepatuhan di BPR, BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kepatuhan seperti laporan pokok-pokok pelaksanaan tugas direksi, laporan khusus terkait kebijakan direksi yang melanggar peraturan OJK atau undang-undang dan laporan penggantian sementara jabatan direktur oleh fungsi kepatuhan yang ada.

  1. PESERTA YANG DISARANKAN

Seluruh pejabat/staf atau pegawai BPR baik yang memiliki kemampuan dalam mengelola BPR.

  1. DURASI

Program dilaksanakan 2 (dua) hari secara intensif.

Program