Berita LPPI dan Liputan

Konsultansi Kajian Pengembangan Bisnis Syariah Bank Kalimantan Selatan

10-09-2019
Konsultansi Kajian Pengembangan Bisnis Syariah Bank Kalimantan Selatan

Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 69 ayat 1 mengharuskan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dengan nilai aset telah mencapai 50% dari total nilai aset bank induknya atau paling lambat 16 Juli 2023 untuk melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi BUS. Bank Kalsel bekerjasasma dengan LPPI dalam kajian pengembangan bisnis syariah (spin-off atau konversi). Proyek ini direncanakan berjalan selama 3 Bulan dimulai dari pertengahan September hingga Desember 2019.

Penelitian ini akan menggunakan kuesioner baik online ataupun tatap muka kepada sampel nasabah dan non nasabah Bank Kalsel yang telah ditentukan di 11 kabupaten dan 2 kota di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, aspirasi para stakeholder disana yang meliputi Gubernur, 2 Walikota, 11 bupati, para ketua DPRD dan Ketua Komisi 2 DPRD tingkat 1 dan 2 yang membidangi perekonomian. Selain itu, ada pula para tokoh pemuka agama, tokoh pemuka adat, dam tokoh masyarakat Kalimantan Barat.