SPPUR (Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah)

Lembaga Pelatihan Kerja LPPI (LPK LPPI)

Tentang

Dalam rangka meningkatkan pengembangan kompetensi SDM sesuai strategi kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang bertujuan untuk menciptakan atau menghasilkan SDM unggul, maka salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh LPPI yaitu ikut serta berpartisipasi aktif pada program Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).

LPK SPPUR (Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah) LPPI merupakan lembaga yang didirikan sebagai penyelenggara Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SPPUR yang telah mendapatkan izin dari badan Pengelolaan Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PTSP) pada tanggal 2 Desember 2020 dan telah diakui oleh Bank Indonesia pada tanggal 18 Desember 2020. Dasar pendirian LPK SPPUR adalah mengacu kepada Peraturan Anggotan Dewan Gubernur No.23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.

 

Produk

 

1. Pengelolaan Transfer Dana

Kegiatan penyelesaian transaksi atas pemindahan sejumlah dana baik dalam denominasi rupiah dan/atau valuta asing kepada penerima.

2. Penatausahaan Surat Berharga Nasabah

Kegiatan penatausahaan surat berharga milik nasabah oleh pelaku SPPUR sebagai sub-registry yang dilakukan melalui Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System meliputi kegiatan pencatatan kepemilikan penyelesaian transaksi dan aksi korporasi.

 

3. Pengelolaan Uang Tunai

Kegiatan pengelolaan uang tunai yang meliputi distribusi uang rupiah.


4. Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Kegiatan jasa system pembayaran yang dilakukan oleh pelaku SPPUR sebagai principal, penyelenggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, dan penyelenggara dompet elektronik.

 

5. Penukaran Valuta Asing & Pembawaan Uang Kertas Asing

Kegiatan jual dan beli uang kertas asing, pembelian cek pelawat, dan kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan uang kertas asing ke dalam dan/atau keluar daerah pabean yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak lain baik melalui kargo dan/atau barang bawaan penumpang


 

6. Setelmen Transaksi Treasuri Bank

Kegiatan setelmen atas transaksi tresuri, antara lain transaksi money markettransaksi fixed income, transaksi foreign exchange dan transaksi derivative

 

 

7. Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance

Kegiatan setelmen pembayaran atas transaksi pembelian dan penjualan barang dan jasa dalam perdagangan internasional maupun dalam negeri (trade finance) antara lain documentary credit dan documentary collection seperti letter of credit, surat kredit berdokumen dalam negeri open account, bank garansi, standby letter of creditdemand guarantee, dan bank payment obligation.

Akreditasi

LPK  LPPI telah memperoleh akreditasi dari Kemenaker RI dan Disnaker Jakarta serta diakui oleh Bank Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan sebagai berikut :

  1. 1. PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 4
  2. 2. PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 5 dan 6
  3.  

Sertifikat Akreditasi Pengelolaan Uang Tunai Bank

Sertifikat Akreditasi Pengelolaan Transfer Dana Bank

Sertifikat Akreditasi Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing

Pelatihan

  • A. Jenjang Kualifikasi SPPUR 4
  •   1. Pengelolaan Transfer Dana
  •   2. Penatausahaan Surat Berharga Nasabah
  •   3. Pengelolaan Uang Tunai
  •   4. Penukaran Valuta Asing & Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA)
  •   5. Setelmen Transaksi Tresuri
  •   6. Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance
  •  
  • B. Jenjang Kualifikasi SPPUR 5
  •   1. Pengelolaan Transfer Dana, meliputi:
  •      a. Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bank
  •      b. Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank
  •   2. Penatausahaan Surat Berharga Nasabah
  •   3. Pengelolaan Uang Tunai
  •   4. Penukaran Valuta Asing Dan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA)
  •  
  • C. Jenjang Kualifikasi SPPUR 6
  •   1. Pengelolaan Transfer Dana Bagi Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank
  •   2. Penukaran Valuta Asing Dan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA)

 

Fasilitas Program

1. Fasilitator yang Kompeten
2. Materi/Bahan Ajar (Soft File) melalui LPPI Classroom
3. Pembelajaran Interaktif secara kelasikal tatap muka atau online (G-Meet, Zoom, dll) 
4. Kegiatan On the Job Training (Praktik)
5. Sertifikat Kompetensi Bidang SPPUR (sertifikat Kompetensi akan diberikan kepada peserta yang  mengikuti program sampai selesai, memperoleh nilai  yang dipersyaratkan dan dinyatakan LULUS pada  program ini)

Hubungi Kami

Lembaga Pelatihan Kerja LPPI (LPK LPPI)
Alamat : Jl. Kemang Raya No. 35, Jakarta Selatan 12730
✉ Email : pemasaran_lpk@lppi.or.id


☎ +62812–8612-1935 (M. Nur Hadi)
☎ +62812–8498-0440 (Dian Chrisna Palupi)
☎ +62821–1165-1836 (Julian Bagus Pamungkas )