Online Learning Services - APU PPT Awareness Batch 2 & 3 PT. Bank SulutGo
LPPI bekerjasama dengan Bank SulutGo kembali mengadakan Program Pelatihan APU PPT Awareness Angkatan ke-2 & 3 Tahun 2022.
Tentang Program
Bank sebagai organisasi yang Highly Regulated Organization wajib menerapkan prinsip Prudential Banking dan Risk Management, salah satunya adalah dengan menerapkan Program APU PPT secara efektif. Hal ini menjadi penting bagi setiap industri keuangan karena tindak pidana jenis ini dapat memberi dampak pada 3 profil risiko antara lain Risiko Reputasi, Risiko Hukum hingga Risiko Operasional. Menyikapi hal ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang ini diperkuat oleh PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program APU PPT bagi Bank Umum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai dasar hukum APU PPT pada industri Bank.
Batch 2 dibuka oleh Bapak Maykel Rantung, Pemimpin Jaringan Bank SulutGo, bersama Ibu Helda Rahmi Sina, Kepala Program Pemasaran & Pelatihan 2 LPPI
Dokumentasi Batch 2
Batch 3 dibuka oleh Bapak Audy Thuda, Pemimpin SDM & Pelatihan Bank SulutGo, bersama Ibu Erni Giartatik, Kepala Departemen Pemasaran & Pelatihan 2 LPPI
Dokumentasi Batch 3
Pemahaman / awareness atas TPPU dan TPPT merupakan hal yang sangat genting untuk dilakukan oleh seluruh elemen bank, karena terdapat ancaman bagi Bank dan individu apabila dianggap membantu terjadinya pencucian uang maupun pendanaan terorisme. OJK melansir bahwa TPPU dan TPPT dapat memberikan dampak berupa ancaman stabilitas perokonomian dan integritas system keuangan. Serta mengganggu kepercayaan nasabah dalam mengingat tindak terorisme merupakan salah satu tindakan yang meresahkan masyarakat dan mengancam kedaulatan negara.