Berita LPPI dan Liputan

Online Learning Services - Manajemen Risiko untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB)

21-04-2021
Online Learning Services - Manajemen Risiko untuk Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB)

Seiring dengan semakin berkembangnya Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) menuntut pelaku untuk senantiasa berlomba menjaga profitabilitas, pertumbuhan, dan sustainabilitas dalam jangka panjang. Untuk itu, bisnis perlu dikelola dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal. Manajemen Risiko menjadi salah 1 hal penting yang harus dilakukan guna memastikan pencapaian tujuan perusahaan dan optimalisasi nilai perusahaan.

Para pelaku IKNB diwajibkan melakukan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 44/POJK.05/2020 tentang penerapan manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB).