Berita LPPI dan Liputan

Online Learning Services - Pembekalan Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 1 PT. Taspen

19-03-2021
Online Learning Services - Pembekalan Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 1 PT. Taspen

Secara definisi, risiko memiliki arti yang beragam, namun secara sederhana dapat didefinisikan sebagai penyimpangan atas hal-hal yang diharapkan. Bank Indonesia telah mendefinisikan risiko sebagai potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Kondisi eksternal dan internal Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank tersebut. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk menerapkan manajemen risiko.



PT. TASPEN (PERSERO) sebagai perusahaan asuransi (dana tabungan) Pegawai Negeri yang beroperasi di Indonesia, tidak terlepas dari kewajiban tersebut. Saat ini PT. TASPEN (PERSERO) diwajibkan untuk mengelola risiko: Risiko Strategi; Risiko Operasional; Risiko Asuransi; Risiko Kredit; Risiko Pasar; Risiko Likuiditas; Risiko Hukum; Risiko Kepatuhan; dan Risiko Reputasi. OJK dan SKKNI hingga saat ini belum membedakan sertifikasi manajemen risiko untuk bank dan LKNB, sehingga untuk mendapatkan sertifikasi manajemen risiko maka seseorang dituntut untuk mampu menjelaskan dan memahami manajemen risiko seperti yang berlaku pada bank yang mana untuk jenis-jenis risikonya sedikit berbeda dengan risiko-risiko yang ada pada perusahaan asuransi.