Online Learning Services - Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Dipo Star Finance
Meningkatnya suhu permukaan bumi atau Pemanasan Global adalah salah satu isu yang belakangan marak menjadi perhatian dunia termasuk tentunya Indonesia. Menurut konvensi PBB mengenai perubahan iklim (UNFCCC) ada beberapa jenis gas yang digolongkan sebagai Gas Rumah Kaca (GRK) yang memicu Pemanasan Global diantaranya Carbon Dioksida (CO2) yang dihasilkan oleh pembakaran bahan-bahan hidrocarbon seperti batubara, minyak bumi, dan gas alam.
Indonesia melalui Paris Agreement, 2015 berkomitmen untuk menurunkan Gas Rumah Kaca (GRK) secara sukarela sebesar 29% melalui sektor kehutanan, energi dan transportasi. Untuk menunjukkan kesungguhan akan hal itu Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator telah mengeluarkan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang berlaku untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan dilaporkan kepada regulator.
Secara UMUM, dengan mengikuti pelatihan “Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan”, peserta diharapkan mendapatkan gambaran mengenai latar belakang, makna dan dampak dari POJK 51/POJK No.03/2017 terhadap bisnis perusahaan, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun kerangka RAKB, mengalokasi TJSL serta menyusun Laporan Keberlanjutan