Berita LPPI dan Liputan

Online Learning Services - Sustainable Finance Awareness PT. Bank Mantap

23-11-2020
Online Learning Services - Sustainable Finance Awareness PT. Bank Mantap

Pertama-tama, kepada peserta disampaikan latar belakang mengapa ada peraturan tentang keuangan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini terutama karena komitmen Indonesia untuk mendukung SDGs (Sustainable Development Goals) yang terdiri dari 17 goals. Goals tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam 169 indikator dan Indonesia menetapkan 67 target indikator pencapaian yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres SDGs). Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen melaksanakan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) dengan mengintegrasikan 169 indikator SDGs ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2020-2024. Berdasarkan komitmen tersebut dan Paris Agreement 2015, Indonesia mempunyai Roadmap Keuangan Berkelanjutan (2014 – 2019), dan POJK No. 51/ POJK.03/ 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam pembahasan POJK tersebut disampaikan tentang penerapan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan, RAKB (Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan) dan prioritasnya, Laporan Keberlanjutan, serta TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup).



Pembahasan tentang Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan Hidup dimulai dengan upaya penafsiran yang sama tentang pengertian sosial dan lingkungan hidup. Yang dibahas di sini adalah aspek sosial internal mengenai ketenagakerjaan dan lingkungan kerja yang kondusif bagi pekerja, serta aspek eksternal yang terkait dengan warga sekitar dan masyarakat adat, pembebasan lahan dan pemukiman kembali, serta warisan budaya. Sedangkan pembahasan aspek lingkungan hidup adalah hal-hal yang terkait dengan peran lembaga bisnis jasa keuangan sebagai produsen maupun konsumen, dan hubungannya dalam ekosistem aktivitas manusia secara umum. Selain itu dibahas pula tentang regulasi-regulasi di Indonesia terkait aspek sosial dan lingkungan hidup. Dalam bahasan pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup disampaikan tentang tahap-tahap manajemen risiko sosial dan lingkungan hidup secara umum, yaitu mulai dari environmental & social screening, appraisal, control, dan monitoring. Ditambahkan juga contoh manajemen risiko pada tingkat proyek maupun proyek (melalui studi kasus sederhana). Untuk integrasi manajemen risiko sosial dan lingkungan hidup dalam praktik bisnis jasa keuangan, disampaikan tentang komponen ESRM (kerangka Environmental & Social Risk Management), contoh-contoh (best practices) dari beberapa bank, maupun lembaga jasa keuangan, baik dalam proses pembiayaan maupun untuk menjadi lembaga yang “green” (green office), serta langkah-langkah strategis dalam Implementasi Program Keuangan Berkelanjutan (sesuai Pedoman Teknis POJK No. 51/ POJK.03/ 2017). Disebutkan juga benefit yang diperoleh jika suatu lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan.