Program Executive Coaching Pengurus PT. Bank Banten
POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, mensyaratkan agar Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.
Pengurus bank harus mengikuti uji kemampuan dan kepatutan untuk mewujudkan industri perbankan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Penilaian tersebut mencakup integritas, kelayakan keuangan dan reputasi keuangan. Proses ini merupakan salah satu bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Khusus untuk Pengurus, kompetensi yang dimaksud adalah pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; dan/atau pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan. Dalam melengkapi kompetensi yang dimiliki oleh pengurus, diperlukan penyegaran pengetahuan yang relevan dengan jabatannya. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tersebut diperlukan coaching yang merupakan salah satu metode akselerasi penguasaan pengetahuan.
LPPI merupakan lembaga pengembangan perbankan yang terkemuka serta memiliki tenaga ahli di bidang perbankan, bekerjasma dengan PT. Bank Banten dalam program EXECUTIVE COACHING : REFRESHMENT BANK MANAGEMENT bagi para Pengurus PT. Bank Banten