Online Learning Services - Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 1 PT. Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah
Lingkungan industri keuangan sangat cepat berubah, baik dari sisi politik, ekonomi, sosial dan teknologi (PEST). Oleh karena itu, Industri Keuangan perlu mengembangkan strategi agar dapat berselancar diatas gelombang perubahan tersebut. Kegagalan dalam membuat penyesuaian akan memberikan dampak yang tidak kecil. Risiko yang dihadapi makin lama makin besar dan semakin beragam pula. Oleh karena itu, perlu menerapkan manajemen risiko – sesuai dengan visi misi perusahaan dan juga terkait dengan regulasi. Salah satu aspek penting dalam penerapan manajemen risiko tersebut adalah kompetensi sumber daya manusia di setiap level agar mampu mengelola risiko sesuai dengan jenjangnya, dalam risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko.
Otoritas menetapkan penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non bank yang tertuang pada POJK No.1/POJK.05/2015 yang diubah menjadi POJK N0.44/POJK.05/2020 agar IKNB wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif mencakup risiko strategis, operasional, asuransi (bagi perusahaan asuransi), kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi. Oleh karenanya kompetensi SDM IKNB perlu ditingkatkan mengenai manajemen risiko sebagaimana tertuang pada POJK yang baru.