Berita LPPI dan Liputan

Online Learning Services - Pembekalan Uji Kompetensi Kredit Level 2 untuk Tingkat Pemutus PT. Bank BTN

07-09-2020
Online Learning Services - Pembekalan Uji Kompetensi Kredit Level 2 untuk Tingkat Pemutus PT. Bank BTN

SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional) diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terdapat 13 kompetensi Bankir yang telah terlisensi oleh BNSP salah satunya adalah kompetensi kredit yang mengacu pada SKKNI Nomor 343 Tahun 2013 untuk kompetensi perbankan bidang kredit.Level 1 diperuntukan bagi analis kredit atau credit officer, level II untuk senior credit officer, dan level III untuk credit policy. Seorang pejabat kredit dalam sebuah bank harus memiliki sertifikasi kompetensi ini yang sesuai dengan level dan jabatannya sehingga dianggap mampu dalam menjalankan tugasnya. Wewenang yang lebih tinggi akan menuntut seorang pejabat kredit untuk memiliki kompetensi yang lebih tinggi.