Online Learning Services - Pembekalan Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 untuk Pejabat PT. Taspen (Persero)
Pada hari ini, Minggu, 18 Juli 2021 LPPI bekerjasama dengan PT. Taspen (Persero) mengadakan Program Kerjasama Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4. Program secara khusus dilaksanakan untuk membekali Pejabat Taspen dalam rangka mempersiapkan diri di masa depan sebagai salah satu Pejabat Pengurus Bank.
Tentang Program
Secara definisi, risiko memiliki arti yang beragam, namun secara sederhana dapat didefinisikan sebagai penyimpangan atas hal-hal yang diharapkan. Bank Indonesia telah mendefinisikan risiko sebagai potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Kondisi eksternal dan internal Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank tersebut. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk menerapkan manajemen risiko.
Secara UMUM, dengan mengikuti Pembekalan dan Uji Kompetensi Manajemen Risiko Level 4, peserta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai jenis-jenis risiko yang harus dikelola oleh perusahaan secara komprehensif serta dapat mempersiapkan dalam mengikuti Uji Kompetensi Manajemen Risiko Level 4.