Berita LPPI dan Liputan

Online Learning Services - Penerapan APU PPT Berbasis Risiko untuk Sektor Jasa Keuangan

23-08-2021
Online Learning Services - Penerapan APU PPT Berbasis Risiko untuk Sektor Jasa Keuangan

Pada hari Senin, 23 Agustus 2021, LPPI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan mengadakan Program Penerapan APU PPT Berbasis Risiko untuk Sektor Jasa Keuangan.Program ini diikuti oleh 64 peserta yang berasal dari Fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

 

Tentang Program

Semakin berkembang serta kompleksnya produk dan layanan jasa keuangan dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada industri jasa keuangan mengakibatkan semakin tingginya risiko penyedia jasa keuangan untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang dan atau pendanaan terorisme. Agar penyedia jasa keuangan terhindar dari risiko yang semakin meningkat yang dihadapi tersebut maka penyedia jasa keuangan perlu meningkatkan kualitas penerapan program anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme dengan pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku internasional.

Agar penyedia jasa keuangan bank dapat menjalankan program anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme dan tidak merugikan maka para petugas pelaksana yang menangani transaksi keuangan nasabah perlu memahami tentang pengertian pencucian uang dan pendanaan terorisme, bagaimana mekanisme atau cara kerjanya serta bagaimana mendeteksi atau mencegah terjadinya tindakan pencucian uang dan atau pendanaan terorisme tersebut.  Pimpinan penyedia jasa keuangan perlu melakukan pengawasan secara aktif untuk memastikan telah memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU (Anti Pencucian Uang) dan PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme) dan para karyawan perlu meningkatkan pengetahuan secara umum tentang pencucian uang dan atau pendanaan terorisme serta bagaimana upaya pencegahannya. Program APU PPT harus dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran bank yang menangani transaksi nasabah dan untuk itu maka seluruh jajaran pegawai yang menangani transaksi keuangan nasabah khususnya pada level petugas pelaksana maupun supervisor sangat perlu diberikan pelatihan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme berbasis risiko