Berita LPPI dan Liputan

Program Pendidikan & Pelatihan Mekanisme Litigasi Kredit Bermasalah

17-11-2021
Program Pendidikan & Pelatihan Mekanisme Litigasi Kredit Bermasalah

Pada Rabu, 17 November 2021 LPPI menyelenggarakan Program dengan tema "Mekanisme Litigasi Kredit Bermasalah". Program yang berlangsung selama 2 hari ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Bank Sumsel Babel. Program dilaksanakan secara tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan.

Tentang Program

Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian suatu negara karena kredit yang diberikan secara selektif dan terarah oleh bank kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Bank dalam memberikan kredit, wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Dalam pemberian kredit ini bank menghendaki adanya jaminan atau agunan yang dapat digunakan sebagai pengganti pelunasan hutang bilamana dikemudian hari debitur tidak mampu membayar kreditnya kepada bank atau wanprestasi. Adanya kredit bermasalah maka bank tengah menghadapi resiko usaha bank jenis resiko kredit (defaultrisk) yaitu resiko akibat ketidakmampuan debitur mengembalikan pinjaman yang diterimanya dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Kredit bermasalah selalu ada dalam kegiatan perkreditan bank, karena bank tidak mungkin menghindari adanya kredit bermasalah, bank harus berusaha menekan seminimal mungkin besarnya kredit bermasalah agar tidak melebihi ketentuan.  Salah satu cara penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh bank yakni melalui Jalur Litigasi.

Setelah mengikuti program ini dengan baik, peserta diharapkan memperoleh pengetahuan, wawasan dan pemahaman mengenai penyelesaian Kredit Bermasalah yang ditinjau dari regulasi & aspek hukum yang berlaku, yang bersumber dari azas-azas serta peraturan serta perundang-undangan yang berlaku dengan hukum perbankan.