Program Pendidikan Penanganan Kredit Bermasalah PT. Indonesia Infrastructure Finance
LPPI bekerjasama dengan PT Indonesia Infrastructur Finance (IIF) dalam program pengembangan SDM melalui In-House Training Penanganan Kredit Bermasalah. Pelatihan ini diikuti oleh tim Credit Risk dan Market Risk and Portfolio Management IIF.
Pemberian kredit dengan prinsip perkreditan dan kehati-hatian akan menghasilkan kualitas kredit yang baik, sehingga profitabilitas bank/LJKNB dalam jangka panjang terjaga. Pengelolaan kredit bermasalah merupakan salah satu bentuk tindakan antisipasi bank dalam menghadapi berbagai bentuk risiko kerugian yang timbul dari kredit macet.
Berdasarkan PBI Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional, diharapkan agar bank dapat menciptakan kondisi sistem keuangan yang stabil melalui perbankan yang sehat. Upaya tersebut dikuatkan dengan adanya POJK Nomor 15/POJK.03/2017 tentang Penerapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum yang menyatakan bahwa upaya untuk menyehatkan bank, permasalahan yang timbul dalam perbankan harus diatasi secara dini dengan melakukan pengawasan secara normal maupun intensif terlebih lagi dalam masalah penyaluran kredit.
Kualitas kredit yang sudah mulai bermasalah, yaitu pada kolektibilitas kurang lancar (KL), diragukan (D) dan macet (M), maka bank perlu menerapkan strategi restrukturisasi yang tepat agar aset bank dapat terjaga tetapi masih dalam koridor regulasi.