Berita LPPI dan Liputan

Program Pendidikan Penyusunan RAKB Kerjasama LPPI dengan PT. Bank Lampung

21-10-2019
Program Pendidikan Penyusunan RAKB Kerjasama LPPI dengan PT. Bank Lampung

Penerapan Keuangan Berkelanjutan wajib dilakukan dengan ketentuan antara lain bagi LJK berupa Bank Umum yang termasuk dalam kelompok Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3, BUKU 4, dan bank asing, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 serta bank BUKU 1 dan 2 pada tahun 2020. Mengacu kepada POJK tersebut maka Bank Riau Kepri yang termasuk dalam kelompok Bank Umum BUKU 2 wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan pada tanggal 1 Januari 2020. Dengan berlakunya POJK tersebut, Bank wajib untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari POJK tersebut.

Selain RAKB, Bank juga wajib menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report/SR). Laporan Keberlanjutan disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan. Laporan Keberlanjutan tersebut wajib disampaikan kepada OJK setiap tahun paling lambat sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang berlaku. Untuk menyusun Laporan Keberlanjutan ini, Bank perlu menyiapkan sistem pelaporan profil usaha debitur yang dapat dikategorikan ke dalam 12 (dua belas) Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (sesuai dengan Pedoman Teknis POJK No. 51/POJK.03/2017).