Program Sustainable Finance Knowledge PT. Bank ICBC Indonesia
Dalam rangka mengimplementasi POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan menyebutkan bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usaha LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik (Pasal 2 (1)) dan dalam rangka membantu PT. Bank ICBC Indonesia terkait penyusunan laporan keuangan berkelanjutan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPPI bekerjasama dengan PT. Bank ICBC Indonesia dalam rangka pemenuhan kompetensi terkait keuangan berkelanjutan di Indonesia. Program berlangsung secara continue, dengan tujuan agar seluruh lapisan karyawan/ karyawati PT. Bank ICBC Indonesia memiliki kompetensi, skill, dan attitude yang diperlukan terkait dengan penerapan keuangan berkelanjutan.