Sebagai bagian dari Lembaga Jasa Keuangan yang dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi kredibilitas dalam mengelola dana masyarakat dan melayani kebutuhan produk dan jasa perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus diperkuat dengan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas dan kompetensi yang handal di semua level jabatan. Dalam upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perilaku SDM tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan kepada semua BPR untuk mengalokasikan minimal 5% dari total biaya tenaga kerja setiap tahun untuk keperluan pendidikan dan pelatihan bagi SDM BPR. 

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi industri BPR yang saat ini berlaku telah digunakan sejak tahun 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP/263/MEN/XI/2004 tanggal 26 November 2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bidang Bank Perkreditan Rakyat. Seiring dengan perubahan beberapa ketentuan dalam kurun waktu tahun 2004 hingga saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi SDM BPR, berdasarkan hasil diskusi dengan asosiasi dan praktisi industri BPR dipandang perlu untuk dilakukan kaji ulang atau penyempurnaan terhadap SKKNI tersebut. LPPI sebagai Mitra Kerja Strategis Lembaga Jasa Keuangan, termasuk di dalamnya Bank Perkreditan Rakyat, secara konsisten berfokus untuk pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya di lingkup Lembaga Jasa Keuangan, mencakup peningkatan kompetensi (competency), keahlian (skills), dan sikap (attitude). Program kami susun sesuai dengan SKKNI industri BPR yang saat ini berlaku.

Silahkan unduh disini untuk informasi lebih lanjut

Program