Selamat Datang di LPPI Jakarta
Dalam rangka meningkatkan pengembangan kompetensi SDM sesuai strategi kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang bertujuan untuk menciptakan atau menghasilkan SDM unggul, maka salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh LPPI yaitu ikut serta berpartisipasi aktif pada program Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
LPK SPPUR (Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah) LPPI merupakan lembaga yang didirikan sebagai penyelenggara Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SPPUR yang telah mendapatkan izin dari badan Pengelolaan Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PTSP) pada tanggal 2 Desember 2020 dan telah diakui oleh Bank Indonesia pada tanggal 18 Desember 2020. Dasar pendirian LPK SPPUR adalah mengacu kepada Peraturan Anggotan Dewan Gubernur No.23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.
Kegiatan penyelesaian transaksi atas pemindahan sejumlah dana baik dalam denominasi rupiah dan/atau valuta asing kepada penerima.
Kegiatan penatausahaan surat berharga milik nasabah oleh pelaku SPPUR sebagai sub-registry yang dilakukan melalui Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System meliputi kegiatan pencatatan kepemilikan penyelesaian transaksi dan aksi korporasi. |
Kegiatan pengelolaan uang tunai yang meliputi distribusi uang rupiah.
|
Kegiatan jasa system pembayaran yang dilakukan oleh pelaku SPPUR sebagai principal, penyelenggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, dan penyelenggara dompet elektronik. |
Kegiatan jual dan beli uang kertas asing, pembelian cek pelawat, dan kegiatan memasukkan dan/atau mengeluarkan uang kertas asing ke dalam dan/atau keluar daerah pabean yang dilakukan dengan cara membawa sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak lain baik melalui kargo dan/atau barang bawaan penumpang
Kegiatan setelmen atas transaksi tresuri, antara lain transaksi money market, transaksi fixed income, transaksi foreign exchange dan transaksi derivative |
Kegiatan setelmen pembayaran atas transaksi pembelian dan penjualan barang dan jasa dalam perdagangan internasional maupun dalam negeri (trade finance) antara lain documentary credit dan documentary collection seperti letter of credit, surat kredit berdokumen dalam negeri open account, bank garansi, standby letter of credit, demand guarantee, dan bank payment obligation.
LPK LPPI telah memperoleh akreditasi dari Kemenaker RI dan Disnaker Jakarta serta diakui oleh Bank Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan sebagai berikut :
Sertifikat Akreditasi |
Sertifikat Akreditasi |
Sertifikat Akreditasi |
Sertifikat Akreditasi |
Sertifikat Akreditasi |
Sertifikat Akreditasi |
Sertifikat Akreditasi |
Sertifikat Akreditasi |
Sertifikat Akreditasi |
Demi menjaga standar mutu penyelenggaraan program SPPUR. LPK LPPI berkomitmen menyediakan fasilitas yang prima kepada seluruh client diantaranya :
1. Fasilitator Yang Kompeten
2. Materi/Bahan Ajar (Softfile) melalui LPPI Classroom
3. Pembelajaran interaktif secara kelasikal tatap muka atau online (Gmeet, Zoom, dll)
4. Kegiatan On The Job Training (OJT)
5. Sertifikat Kompetensi Bidang SPPUR (Sertifikat Kompetensi akan diberikan kepada peserta yang mengikuti program sampai selesai, memperoleh niai yang dipersyaratakan dan dinyatakan KOMPETEN pada program ini)
Lembaga Pelatihan Kerja LPPI (LPK LPPI)
Alamat : Jl. Kemang Raya No. 35, Jakarta Selatan 12730
✉ Email : pemasaran_lpk@lppi.or.id
☎ +62812–8612-1935 (M. Nur Hadi)
☎ +62812–8498-0440 (Dian Chrisna Palupi)
☎ +62822-9861-4696 (Ratna Nur Fatmah)
☎ +62878-8583-7156 (Wipratomo Ahmad Kurniansyah)
Copyright ©2024. Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia