Selamat Datang di LPPI Jakarta
Standardisasi kompetensi bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) pada prinsipnya merupakan bagian upaya perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dan merupakan langkah mitigasi berbagai risiko, di antaranya risiko operasional dan siber, sehingga layanan sistem pembayaran menjadi cepat, mudah, murah, dan andal dan layanan pengelolaan uang rupiah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan kepentingan nasional serta arah perkembangan sistem pembayaran non tunai. Dalam rangka penguatan industri SPPUR diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang memadai di bidang SPPUR. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu upaya yang dilakukan untuk mendorong peningkatan pengetahuan (knowledge), perilaku (attitude), dan keahlian (skill), telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Nomor 340 Tahun 2017 dan Nomor 394 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan dana Pensiun, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SKKNI Bidang SPPUR).
PEDOMAN TEKNIS
TATA CARA PENDAFTARAN
PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 4 Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing
Penjelasan Umum
PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 4 Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar dan andal, dengan memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing memiliki standar kualitas kompetensi mencakup memproses kegiatan transaksi penukaran valuta asing, menangani pengaduan konsumen dalam transaksi penjualan atau pembelian Uang Kertas Asing, melaksanakan pembawaan Uang Kertas Asing, dan menyiapkan penyusunan prosedur kerja penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing
Unit Kompetensi:
Durasi
Program ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 14 JPL
Metode
Training akan dilakukan secara Daring
Penjelasan Umum
PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 5 Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing ini disusun dengan tujuan peserta diharapkan dapat melakukan supervisi atas operasional Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang kertas Asing dan menetapkan kebijakan dan manajemen risiko dalam Penukaran Valuta Asing dan pembawaan Uang kertas Asing.
Unit Kompetensi:
Durasi
Program ini akan dilaksanakan selama 1 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 5 JPL
Metode
Training akan dilakukan secara Daring
Penjelasan Umum
PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi 6 Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing ini disusun dengan tujuan peserta diharapkan dapat menetapkan kurs penjualan dan pembelian uang kertas asing.
Unit Kompetensi:
Durasi
Program ini akan dilaksanakan selama 1 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 6 JPL
Metode
Training akan dilakukan secara Daring
Penjelasan Umum
PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 4 Pengelolaan Transfer Dana Lembaga Selain Bank ini, diharapkan peserta pelatihan mampu menguasai kompetensi yang diperlukan dalam operasional Pengelolaan Transfer Dana yang mencakup Memproses Transaksi Transfer Dana, Melakukan Penerapan Anti Pencucian Uang, dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) serta Perlindungan Konsumen.
Unit Kompetensi:
Durasi
Program ini akan dilaksanakan selama 2 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 8 JPL
Metode
Training akan dilakukan secara Daring
Penjelasan Umum
PBK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 6 Pengelolaan Transfer Dana ini, diharapkan peserta pelatihan mampu untuk menetapkan kebijakan operasional dan pengelolaan risiko dalam pemrosesan transaksi transfer dana dan melakukan supervisi atas pemrosesan transaksi transfer dana.
Unit Kompetensi:
Durasi
Program ini akan dilaksanakan selama 1 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 8 JPL
Metode
Training akan dilakukan secara Daring
Penjelasan Umum
BK SPPUR Jenjang Kualifikasi SPPUR 5 Pengelolaan Transfer Dana Lembaga Selain Bank ini, diharapkan peserta pelatihan mampu melakukan supervisi Pengelolaan Transfer Dana yang mencakup melakukan supervisi atas pemrosesan transaksi transfer dana dan penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU dan PPT).
Unit Kompetensi:
Durasi
Program ini akan dilaksanakan selama 1 hari dengan jumlah Jam Pelajaran (JPL) sebanyak 7 JPL
Metode
Training akan dilakukan secara Daring
Copyright ©2024. Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia