Program Pendidikan & Pelatihan Pengelolaan Kantor Cabang Digital PT. Bank Kalsel
LPPI bekerjasama dengan Bank Kalsel dalam pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan dengan tema Pengelolaan Kantor Cabang Digital. Program berlangsung secara komprehensif selama 3 hari kerja dan dilaksanakan secara kelasikal tatap muka di Kampus Bumi LPPI.
Tentang Program
Transformasi digital saat ini merupakan salah satu agenda penting dalam industri Perbankan Indonesia. Prosedur dan kondisi kerja yang telah berjalan secara konvensional selama beberapa dekade harus diubah secara radikal untuk memastikan perusahaan dapat beradaptasi dalam lanskap yang sangat kompetitif. Perusahaan harus menerapkan strategi transformasi digital terintegrasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan karenanya meningkatkan peluang bisnis jangka panjang perusahaan secara berkelanjutan. Sesuai dengan perkembangan digital yang saat ini sudah menjamur di kalangan masyarakat, terdapat beberapa perbankan yang mengembangkan jaringan kantor dalam bentuk digital, dimana pada kantor tersebut masyarakat tidak bertransaksi secara langsung dengan petugas bank seperti teller dan costumer service yang biasa dilihat pada bank konvensional, nasabah dan masyarakat dapat melakukan aktivitas perbankan secara langsung dengan menggunakan mesin atau alat yang telah di setting khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Pengembangan jaringan kantor seperti ini tentu merupakan inovasi yang cukup menguntungkan oleh perbankan, dengan adanya pengurangan biaya operasional secara langsung, yaitu mengurangi biaya atau beban gaji pada pegawai karena jaringan kantor tersebut dapat berjalan sendiri tanpa adanya petugas bank didalamnya.
Sesuai dengan POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum, Layanan Perbankan Digital adalah Layanan Perbankan Elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan.