Berita LPPI dan Liputan

Program Pendidikan & Pelatihan Tinjauan Aspek Hukum Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah PT. Bank Sumut

14-06-2021
Program Pendidikan & Pelatihan Tinjauan Aspek Hukum Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah PT. Bank Sumut

Pada hari ini, Senin 14 Juni 2021, LPPI bekerjasama dengan Bank Sumut menyelenggarakan Program Pendidikan & Pelatihan Tinjauan Aspek Hukum Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah. Program yang berlangsung selama 2 hari kerja ini bertujuan guna meningkatkan kapasitas kompetensi, skills, dan attitude peserta terkait Aspek Penyelesaian Kredit Bermasalah melalui jalur Litigasi maupun Non-Litigasi.



Tentang Program

Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian suatu negara karena kredit yang diberikan secara selektif dan terarah oleh bank kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Bank dalam memberikan kredit, wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Dalam pemberian kredit ini bank menghendaki adanya jaminan atau agunan yang dapat digunakan sebagai pengganti pelunasan hutang bilamana dikemudian hari debitur tidak mampu membayar kreditnya kepada bank atau wanprestasi.  Adanya kredit bermasalah maka bank tengah menghadapi resiko usaha bank jenis resiko kredit (defaultrisk) yaitu resiko akibat ketidakmampuan debitur mengembalikan pinjaman yang diterimanya dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Kredit bermasalah selalu ada dalam kegiatan perkreditan bank, karena bank tidak mungkin menghindari adanya kredit bermasalah, bank harus berusaha menekan seminimal mungkin besarnya kredit bermasalah agar tidak melebihi ketentuan. Pihak bank dalam menyelesaikan kredit bermasalah akan melihat terlebih dahulu kondisi kredit yang bermasalah tersebut. Penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh bank itu sendiri terdiri atas dua alternatif penyelesaian yaitu : Penyelesaian melalui jalur litigasi dan Penyelesaian melalui jalur non litigasi.

Pendidikan dan pelatihan Tinjuana Aspek Hukum Penagihan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah bertujuan memberikan pengetahuan, wawasan dan pemahaman mengenai penyelesaian Kredit Bermasalah yang ditinjau dari regulasi & aspek hukum yang berlaku, yang bersumber dari azas-azas serta peraturan serta perundang-undangan yang berlaku dengan hukum perbankan.

*) Kegiatan ini dilaksanakan dengan megikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19