Sebagai bagian dari Lembaga Jasa Keuangan yang dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi kredibilitas dalam mengelola dana masyarakat dan melayani kebutuhan produk dan jasa perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus diperkuat dengan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas dan kompetensi yang handal di semua level jabatan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi industri BPR yang saat ini berlaku telah digunakan sejak tahun 2004 berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP/263/MEN/XI/2004 tanggal 26 November 2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bidang Bank Perkreditan Rakyat.

 

Program