Liputan dan Program Pelatihan

Course1

Online Learning Services - Analisis Kredit Umum & Kepala Sawit PT. Seabank Indonesia

26-03-2021

Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan III-2020 mencapai Rp3.894,7 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp2.720,6 triliun (sumber BPS). Kondisi ini menunjukkan ekonomi Indonesia memiliki prospektif untuk bertumbuh ke arah yang baik. Prospek ekonomi yang baik merupakan peluang bagi bank untuk ikut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit produktif. Sektor-sektor industri produktif di Indonesia, salah satunya yang perlu didukung pembiayaannya yaitu sektor perkebunan kelapa sawit. Bank perlu meningkatkan kompetensi analis kredit dalam bidang spesifik sesuai kebutuhan bisnis debitur. Untuk dapat masuk dalam sektor perkebunan kelapa sawit, maka bank perlu melengkapi pengetahuan analis kreditnya dengan pengetahuan bisnis dan kredit untuk kedua sektor tersebut. Pelatihan analisis kredit sektor industri kelapa sawit bertujuan untuk membekali peserta agar dapat memahami potensi bisnis dan risiko dari pembiayaan industri perkebunan kelapa sawit, memahami karakteristik industri dan analisis kredit yang tepat untuk kedua industri tersebut.

Baca selengkapnya
Course1

Program Executive Coaching Pengurus PT. Bank Banten

24-03-2021

POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, mensyaratkan agar Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.

Baca selengkapnya
Course1

Online Learning Services - Pembekalan Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 1 PT. Taspen

19-03-2021

Secara definisi, risiko memiliki arti yang beragam, namun secara sederhana dapat didefinisikan sebagai penyimpangan atas hal-hal yang diharapkan. Bank Indonesia telah mendefinisikan risiko sebagai potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Kondisi eksternal dan internal Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank tersebut. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk menerapkan manajemen risiko.

Baca selengkapnya