Online Learning Services - Aspek Hukum Perbankan Batch ke-2
Industri perbankan merupakan industri yang sangat bertumpu pada kepercayaan masyarakat yang memiliki uang lebih untuk disimpan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat bagi industri perbankan adalah segalanya. Fakta menunjukkan bahwa industri perbankan yang kehilangan kepercayaan masyarakat, dalam waktu sekejap dapat kolaps. Perlu disadari bahwa adanya korelasi erat antara pengaturan industri perbankan dengan aktifitas perbankan itu sendiri. Untuk itu pembuatan (darfting) atau perbaikan (revision) peraturan perundang-undangan di sektor perbankan serta penegakannya harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonominya serta dalam rangka melindungi fungsi perbankan dalam perekonomian negara dan upaya untuk memantapkan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan. Hukum Perbankan adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Baca selengkapnyaOnline Learning Services - Perhitungan Kebutuhan & Repayment Capacity Kredit Investasi
Kredit Investasi adalah kredit yang diberikan untuk membiayai pembelian aktiva tetap (misalnya tanah ; bangunan ; mesin ; kendaraan) yang bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa utama guna kepentingan relokasi, rehabilitasi, ekspansi, modernisasi atau pendirian usaha baru. Jenis kredit investasi dapat dibedakan berdasarkan jenis usaha yang dilakukan debitur dan berdasarkan kepada tujuan penggunaannya. Istilah lain dalam pembelian aktiva tetap yang sering kita dengar adalah Capital Expanditure (Capex). Penggunaan dana kredit investasi bersifat non-revolving yaitu kredit tidak dapat diperbaharui. Melalui program ini, peserta akan mempelajari secara lebih mendalam terkait Kredit Investasi, mencakup konsep dasar ; keputusan anggaran modal ; nilai waktu terhadap uang ; perhitungan kredit investasi, penilaian kelayakan investasi hingga sensitivity & scenario analysis.
Baca selengkapnyaOnline Learning Services - Sustainable Finance Awareness PT. Bank Mantap
Pertama-tama, kepada peserta disampaikan latar belakang mengapa ada peraturan tentang keuangan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini terutama karena komitmen Indonesia untuk mendukung SDGs (Sustainable Development Goals) yang terdiri dari 17 goals. Goals tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam 169 indikator dan Indonesia menetapkan 67 target indikator pencapaian yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres SDGs). Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen melaksanakan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) dengan mengintegrasikan 169 indikator SDGs ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2020-2024. Berdasarkan komitmen tersebut dan Paris Agreement 2015, Indonesia mempunyai Roadmap Keuangan Berkelanjutan (2014 – 2019), dan POJK No. 51/ POJK.03/ 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam pembahasan POJK tersebut disampaikan tentang penerapan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan, RAKB (Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan) dan prioritasnya, Laporan Keberlanjutan, serta TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup).
Baca selengkapnya