Program Executive Coaching Pengurus PT. Bank Banten
POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, mensyaratkan agar Calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.
Baca selengkapnyaOnline Learning Services - Pembekalan Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat 1 PT. Taspen
Secara definisi, risiko memiliki arti yang beragam, namun secara sederhana dapat didefinisikan sebagai penyimpangan atas hal-hal yang diharapkan. Bank Indonesia telah mendefinisikan risiko sebagai potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Kondisi eksternal dan internal Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dapat mempengaruhi perkembangan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank tersebut. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank untuk menerapkan manajemen risiko.
Baca selengkapnyaOnline Learning Services - Basic Operation Syariah Academy PT. Bank BTN (Persero) Tbk.
Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang cepat, operasionalisasi sistem perbankan berkembang dengan sangat dinamis dari tahun ke tahun. Bisnis perbankan dan teknologi seakan saling melekat. Teknologi operasional perbankan dituntut untuk memiliki kecepatan, akurasi, kepraktisan dan efisiensi. Unit Usaha Syariah Bank BTN , saat ini telah memiliki 25 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kantor-kantor Cabang tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan Bank, melalui pemberian pelayanan dan pelaksanaan operasionalisasi Cabang yang berkualitas.
Baca selengkapnya