Liputan dan Program Pelatihan

Course1

Program Pendidikan Recent Update PSAK 71, 72 dan 73 Batch 3 PT. Bank Artha Graha Internasional

28-07-2020

Aturan baru tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72 dan 73 akan mulai diimplementasikan. Ketiga PSAK ini merupakan bagian dari usaha otoritas akuntasi yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS). Revisi pada standar pelaporan ini adalah sebagai respons terhadap sejumlah risiko yang kini dihadapi perusahaan-perusahaan, khususnya sektor keuangan atau finansial terhadap risiko kegagalan pembayaran kredit. PSAK 71 memberikan panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Revisi aturan ini terkait klasifikasi aset keuangan, termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet. PSAK 72 mengatur tentang pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Aturan akuntansi ini akan mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak sehingga bisa dilakukan secara bertahap sepanjang kontrak berlaku (over the time) maupun pada titik tertentu (at a point of time). PSAK 73 yang mengatur tentang sewa, mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Berdasarkan aturan ini, korporasi penyewa harus membukukan hampir seluruh transaksi sewa sebagai sewa finansial (financial lease). Sedangkan pembukuan sewa operasi atau operating lease hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat yaitu berjangka pendek di bawah 12 bulan dan bernilai rendah. PSAK 73 dapat berdampak luas sebab hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa.

Baca selengkapnya
Course1

Online Learning Services - Aspek Hukum Perbankan

23-07-2020

Industri perbankan merupakan industri yang sangat bertumpu pada kepercayaan masyarakat yang memiliki uang lebih untuk disimpan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat bagi industri perbankan adalah segalanya. Fakta menunjukkan bahwa industri perbankan yang kehilangan kepercayaan masyarakat, dalam waktu sekejap dapat kolaps. Perlu disadari bahwa adanya korelasi erat antara pengaturan industri perbankan dengan aktifitas perbankan itu sendiri. Untuk itu pembuatan (darfting) atau perbaikan (revision) peraturan perundang-undangan di sektor perbankan serta penegakannya harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonominya serta dalam rangka melindungi fungsi perbankan dalam perekonomian negara dan upaya untuk memantapkan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan. Hukum Perbankan adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Didalamnya tercakup pula pengertian Bank, Sejarah Perbankan, Jenis dan Macam Bank, Tugas dan Usaha Bank, Syarat Pendirian Bank, Operasional Bank, Pengawasan dan lain-lain.

Baca selengkapnya
Course1

Online Learning Services - Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko Level 2 PT. Bank ICBC Indonesia

23-07-2020

Pengelolaan manajemen risiko khususnya dalam dunia perbankan merupakan keterampilan yang wajib dimiliki oleh setiap bankir. Hal ini didukung dengan penetapan oleh otoritas dimana setiap orang dalam bank harus memiliki kompetensi manajemen risiko sebagaimana tertuang dalam POJK No. 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Manajemen risiko dalam dunia perbankan sangat penting dalam rangka mencegah terjadinya kerugian atau meminimalisasi potensi kerugian yang dapat terjadi. Lingkungan internal dan eksternal bisnis perbankan yang senantiasa berubah dengan cepat membuat penerapan manajemen risiko secara memadai di industri perbankan merupakan suatu keharusan. Sumber daya manusia khususnya dalam bidang perbankan merupakan aset vital yang perlu untuk dikelola. Maka, perlu upaya menciptakan sumber daya manusia yang qualified dan memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko serta memiliki standar profesi dan kode etik yang baik, yang dibuktikan dengan memiliki sertifikasi manajemen risiko, sesuai dengan jenjangnya.

Baca selengkapnya