Online Learning Services - Pembekalan General Banking Level 1 & 2 Bank Woori Saudara
LPPI bekerjasama dengan Bank Woori Saudara mengadakan uji kompetensi General Banking untuk level 1 dan 2 pada hari Sabtu, 8 Agustus 2020 jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 28 Peserta dan 2 Fakulti yang mengampu kelas ini (Pak Amin Nurdin dan Pak Sullahi) yang diadakan secara daring via google meet. Uji Kompetensi General Banking merupakan sertifikasi bagi perbnkan yang mengacu pada SKKNI ahun 2009 Nomor 216 untuk Kompetensi Perbankan Bidang general Banking. LSPP sebagai lembaga sertifikasi mengacu pada buku memahami Bisnis Bank untuk General Banking Level (I), Mengelola Bank Komersial untuk General Banking Level (II), dan Strategi Sukses Bisnis Bnk Untuk General Banking Level (III). General Banking diberikan kepada level yang berbeda sesuai dengan jabatannya. General Banking Level I diberikan kepada level Officer, level 2 untuk Pemimpin Cabang atau wakil Pemimpin Cabang, dan Level 3 untuk Kepala Kantor Wilayah hingga Direksi Bank. Program pendidikan General Banking Level 1 dan 2 bertujuan secara umum memberikan pemahaman kepada peserta akan dasar pengetahuan bisnis perbankan yang meliputi produk dan pelayanan prima perbankan serta unsur risiko yang melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat mendukung perkejaan peserta sebagai seorang bankir profesional dan sesuai dengan SKKNI. Dan setelah pelatian ini, diharapkan peserta mampu untuk: 1. Merencanakan, Mempersiapkan dan Melaksanakan Kegiatan Penjualan Produk dan Jasa Perbankan; 2. Menerapkan Standar layanan perbankan, mensupervisi transaksi keuangan bank, transaksi dana perbankan, transaksi atas jasa pembayaran, proses transaksi trade services, dan dasar proses transaksi valuta asing; 3. Menyusun analisa kredit dan melaksanakan administrasi kredit; 4. Merekomendasikan jenis investasi; 5. Memantau transaksi sesuai aspek hukum perbankan dan pelaksanaan regulasi internal dan eksternal; 6. Menggunakan sistem/aplikasi teknologi informasi perbankan; 7. Menginterpretasi laporan keuangan; 8. Mengindentifikasi risiko perbankan
Baca selengkapnyaWebinar Manajemen Risiko Bank Syariah
Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak bagi Masyarakat dari aspek kesehatan saja, namun juga terhadap aspek perekonomian. Industri Perbankan dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi atau perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan tentunya juga terkena dampak yang signifikan. Dampak tersebut bukan hanya dari segi operasional Bank yang tetap dituntut untuk dapat beroperasi di tengah pandemi, namun juga dari sisi bisnis Bank terutama dari sustainibility pembiayaan dimana tentu banyak pelaku usaha yang merupakan debitur Bank yang menurun usahanya sehingga mempengaruhi kemampuan bayar Debitur kepada Bank sehingga pembiayaannya menjadi bermasalah. Dalam rangka memperkaya pengetahuan terkait restrukturisasi dan recovery pembiayaan yang diakibatkan pandemic Covid-19, Bank Syariah Mandiri dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia mengadakan Webinar Manajemen Risiko Bank Syariah pada tanggal 6 Agustus 2020 yang dimulai pukul 13.30 - 16.00 WIB. Webinar ini dihadiri oleh 200 peserta yang berasal pegawai Bank Mandiri Syariah dengan narasumber Bapak Agus Sudiarto (Direktur Manajemen Risiko, Bank BRI) dan Bapak M. Arifin Firdaus (SEVP Special Asset Management, Bank Mandiri).
Baca selengkapnyaOnline Learning Services - Pengantar PSAK 71 PT. Bank BTN
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. Akuntansi untuk instrumen keuangan merupakan salah satu isu yang cukup marak saat ini. PSAK 71 atau IFRS 9 (Financial Instruments) memperkenalkan: a) klasifikasi dan pengukuran baru atas aset keuangan, b) forward looking expected credit loss model (model pengakuan kerugian kredit ekspektasian), serta c) memperbaiki akuntansi untuk lindung nilai. Indonesia mengadopsi IFRS 9 melalui PSAK 71 (Instrumen Keuangan) yang akan berlaku efektif 1 Januari 2020 dimana PSAK 71 ini akan menggantikan PSAK 55 (Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran). Instrumen keuangan terdiri dari instrumen keuangan utama dan instrumen keuangan turunan (derivatives). Derivatif adalah instrumen keuangan yang memiliki karakteristik nilainya berubah, tidak mensyaratkan investasi awal neto, dan diselesaikan pada tanggal tertentu di masa depan. PSAK 71 mengatur pengakuan dan pengukuran aset dan kewajiban keuangan. Bagi bank-bank di Indonesia, dampak terbesar penerapan PSAK 71 adalah terhadap akuntansi perkreditan, yang merupakan aset keuangan terbesar yang dimiliki oleh semua bank. Perubahan standar akuntansi perkreditan akan berdampak besar pada laba, aset dan ekuitas bank, yang mencerminkan kinerja dan posisi keuangan bank. Program Pelatihan PSAK 71 dimaksudkan untuk membantu para staf dan manajer di bidang penyaluran dan administrasi kredit, manajemen risiko kredit, pemeriksaaan dan pelaporan kredit, penilaian kinerja di bidang perkreditan, dan pejabat di bidang pengembangan strategi perkreditan di bank. Pelatihan dimulai dengan mempelajari perkembangan standar akuntansi perkreditan, latar belakang, bentuk perubahan, dan dampak perubahan akuntansi perkreditan yang disebabkan oleh penerapan PSAK 71.
Baca selengkapnya