Liputan dan Program Pelatihan

Course1

Online Learning Services - Sustainable Finance Awareness Batch 5 PT. Bank SulutGo

21-07-2020

Indonesia telah berkomitmen untuk mendukung SDGs (Sustainable Development Goals) yang terdiri dari 17 goals. Goals tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam 169 indikator dan Indonesia menetapkan 67 target indikator pencapaian yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres SDGs). Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen melaksanakan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) dengan mengintegrasikan 169 indikator SDGs ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2020-2024. Pembahasan tentang Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan Hidup dimulai dengan upaya penafsiran yang sama tentang pengertian sosial dan lingkungan hidup. Yang dibahas di sini adalah aspek sosial internal mengenai ketenagakerjaan dan lingkungan kerja yang kondusif bagi pekerja, serta aspek eksternal yang terkait dengan warga sekitar dan masyarakat adat, pembebasan lahan dan pemukiman kembali, serta warisan budaya. Sesi tentang produk-produk keuangan berkelanjutan membahas tentang karakteristik produk-produk keuangan berkelanjutan, jenis-jenisnya, definisinya (climate finance), dan 12 kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL, sesuai POJK No. 51 tahun 2017), serta kontribusinya terhadap SDGs (17 goals). Bank SulutGo berkomitmen penuh terhadap pelaksanaan Keuangan Berkelanjutan. Hal ini tertuang pada visi Bank Sulutgo, yakni : ”Menjadi bank inovatif yang berorientasi pada kepuasan nasabah dan berdaya saing tinggi dalam keuangan berkelanjutan. ” Salah satu wujuh pelaksanaan komitmen tersebut antara lain : - Pemberian Kredit Ramah Lingkungan, - Kegiatan Penghematan Energi dan Pengurangan Emisi, - Efisiensi Penggunaan Kertas, - Pengelolaan Limbah Untuk mendukung pencapaian visi perusahaan, serta meningkatkan kegiatan yang mendukung keuangan berkelanjutan, maka pemahaman yang sama mengenai Keuangan Berkelanjutan, LPPI bekerjasama dengan PT. Bank SulutGo dalam pemenuhan kompetensi terkait Keuangan Berkelanjutan.

Baca selengkapnya
Course1

Program Pendidikan Recent Update PSAK 71, 72 dan 73 Batch 2 PT. Bank Artha Graha Internasional

21-07-2020

Aturan baru tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72 dan 73 akan mulai diimplementasikan. Ketiga PSAK ini merupakan bagian dari usaha otoritas akuntasi yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS). Revisi pada standar pelaporan ini adalah sebagai respons terhadap sejumlah risiko yang kini dihadapi perusahaan-perusahaan, khususnya sektor keuangan atau finansial terhadap risiko kegagalan pembayaran kredit. PSAK 71 memberikan panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Revisi aturan ini terkait klasifikasi aset keuangan, termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet. PSAK 72 mengatur tentang pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Aturan akuntansi ini akan mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak sehingga bisa dilakukan secara bertahap sepanjang kontrak berlaku (over the time) maupun pada titik tertentu (at a point of time). PSAK 73 yang mengatur tentang sewa, mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Berdasarkan aturan ini, korporasi penyewa harus membukukan hampir seluruh transaksi sewa sebagai sewa finansial (financial lease). Sedangkan pembukuan sewa operasi atau operating lease hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat yaitu berjangka pendek di bawah 12 bulan dan bernilai rendah. PSAK 73 dapat berdampak luas sebab hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa.

Baca selengkapnya
Course1

Program Pendidikan Recent Update PSAK 71, 72 dan 73 PT. Bank Artha Graha Internasional

15-07-2020

Aturan baru tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72 dan 73 akan mulai diimplementasikan. Ketiga PSAK ini merupakan bagian dari usaha otoritas akuntasi yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS). Revisi pada standar pelaporan ini adalah sebagai respons terhadap sejumlah risiko yang kini dihadapi perusahaan-perusahaan, khususnya sektor keuangan atau finansial terhadap risiko kegagalan pembayaran kredit. PSAK 71 memberikan panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Revisi aturan ini terkait klasifikasi aset keuangan, termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet. PSAK 72 mengatur tentang pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Aturan akuntansi ini akan mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak sehingga bisa dilakukan secara bertahap sepanjang kontrak berlaku (over the time) maupun pada titik tertentu (at a point of time). PSAK 73 yang mengatur tentang sewa, mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Berdasarkan aturan ini, korporasi penyewa harus membukukan hampir seluruh transaksi sewa sebagai sewa finansial (financial lease). Sedangkan pembukuan sewa operasi atau operating lease hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat yaitu berjangka pendek di bawah 12 bulan dan bernilai rendah. PSAK 73 dapat berdampak luas sebab hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa.

Baca selengkapnya