Liputan dan Program Pelatihan

Course1

Program Pendidikan Recent Update PSAK 71, 72 dan 73 Batch 2 PT. Bank Artha Graha Internasional

21-07-2020

Aturan baru tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72 dan 73 akan mulai diimplementasikan. Ketiga PSAK ini merupakan bagian dari usaha otoritas akuntasi yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS). Revisi pada standar pelaporan ini adalah sebagai respons terhadap sejumlah risiko yang kini dihadapi perusahaan-perusahaan, khususnya sektor keuangan atau finansial terhadap risiko kegagalan pembayaran kredit. PSAK 71 memberikan panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Revisi aturan ini terkait klasifikasi aset keuangan, termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet. PSAK 72 mengatur tentang pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Aturan akuntansi ini akan mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak sehingga bisa dilakukan secara bertahap sepanjang kontrak berlaku (over the time) maupun pada titik tertentu (at a point of time). PSAK 73 yang mengatur tentang sewa, mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Berdasarkan aturan ini, korporasi penyewa harus membukukan hampir seluruh transaksi sewa sebagai sewa finansial (financial lease). Sedangkan pembukuan sewa operasi atau operating lease hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat yaitu berjangka pendek di bawah 12 bulan dan bernilai rendah. PSAK 73 dapat berdampak luas sebab hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa.

Baca selengkapnya
Course1

Program Pendidikan Recent Update PSAK 71, 72 dan 73 PT. Bank Artha Graha Internasional

15-07-2020

Aturan baru tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72 dan 73 akan mulai diimplementasikan. Ketiga PSAK ini merupakan bagian dari usaha otoritas akuntasi yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS). Revisi pada standar pelaporan ini adalah sebagai respons terhadap sejumlah risiko yang kini dihadapi perusahaan-perusahaan, khususnya sektor keuangan atau finansial terhadap risiko kegagalan pembayaran kredit. PSAK 71 memberikan panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Revisi aturan ini terkait klasifikasi aset keuangan, termasuk poin penting tentang pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan berupa piutang, pinjaman, atau kredit. Standar baru hitungan akuntansi ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan kerugian akibat kredit macet. PSAK 72 mengatur tentang pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Aturan akuntansi ini akan mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak sehingga bisa dilakukan secara bertahap sepanjang kontrak berlaku (over the time) maupun pada titik tertentu (at a point of time). PSAK 73 yang mengatur tentang sewa, mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Berdasarkan aturan ini, korporasi penyewa harus membukukan hampir seluruh transaksi sewa sebagai sewa finansial (financial lease). Sedangkan pembukuan sewa operasi atau operating lease hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat yaitu berjangka pendek di bawah 12 bulan dan bernilai rendah. PSAK 73 dapat berdampak luas sebab hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa.

Baca selengkapnya
Course1

Online Learning Services - APU PPT Batch ke-3 PT. Bank SulutGo

15-07-2020

Uang adalah alasan dan tujuan yang menggerakkan seseorang atau kelompok untuk melakukan kejahatan. Ia menjadi 'akar' yang menghidupi kejahatan. Uang juga yang menjadi mata rantai yang memungkinkan suatu kejahatan menjadi kuat, berskala besar dan terorganisasi. Hasil kejahatan yang berupa uang atau aset tidak dapat langsung digunakan secara bebas karena akan tercium aparat penegak hukum. Perlu tindakan penyembunyian atau penyamaran hasil kejahatan itu menjadi uang atau aset yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah sehingga aman. Tindakan tersebut disebut pencucian uang. Program ini mengajak peserta untuk lebih memahami seluk-beluk tindakan pencucian uang, mampu mengidentifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan serta cara mengatasinya. Program yang dilaksanakan pada 29 & 30 Juni 2020 ini membahas secara lengkap akan membahas proses pelaporan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca selengkapnya