Program Pendidikan Audit Intern untuk BPR
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai lembaga intermediary yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Perlu adanya kepercayaan yang baik antara nasabah dengan BPR sebagai penyedia layanan keuangan. Kepercayaan ini tentunya dilihat dari proses bisnis yang baik dan sesuai ketentuan regulator (BI dan OJK) yang dikendalikan oleh auditor internal BPR. Pelatihan internal audit yang diadakan bertujuan untuk mengaktualisasikan pengetahuan peserta tentang kondisi terkini yang dihadapi oleh internal audit BPR di Indonesia. Dalam pelatihan 21-22 Oktober ini, diikuti oleh 12 orang peserta dari 8 BPR yaitu BPR Dana Nusantara Batam, BPR HASAMITRA Makasar, BPR Sekar Kalimantan Timur, BPR Universal Jabar, BPR Daya Perdana Nusantara, BPR Nusantara Bona Pasogit 12, BPR Central Sejahtera Tanjungpinang, dan BPR Mustaqim Sukamakmur Banda Aceh.
Baca selengkapnyaProgram Pendidikan General Banking Level Basic kerjasama LPPI dengan PT. Wirecard Technologies Indonesia
PT. Wirecard Technologies Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Cash Management Systems, Internet and Mobile Banking. Sebagai salah satu perusahaan yang memfasilitasi teknologi perbankan, sangat penting bagi tim ahli dan analis dari PT. Wirecard Technologies Indonesia untuk mengetahui operasional dan bisnis proses dari industri perbankan itu sendiri. Pelatihan General Banking Level Basic ini dilaksanakan selama 6 kali pertemuan dalam 6 minggu (21 Oktober - 25 November 2019) yang diikuti oleh 15 orang peserta mulai dari Head of Prodcut Management hingga staf Quality Assurance. Pelatihan ini didesain khusus untuk PT. Wirecard Technologies Indonesia dan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang operasional dan proses bisnis di perbankan secara komprehensif dan bagaimana penerapannya dalam bisnis teknologi perbankan.
Baca selengkapnyaProgram Pendidikan Penyusunan RAKB Kerjasama LPPI dengan PT. Bank Lampung
Penerapan Keuangan Berkelanjutan wajib dilakukan dengan ketentuan antara lain bagi LJK berupa Bank Umum yang termasuk dalam kelompok Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3, BUKU 4, dan bank asing, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 serta bank BUKU 1 dan 2 pada tahun 2020. Mengacu kepada POJK tersebut maka Bank Riau Kepri yang termasuk dalam kelompok Bank Umum BUKU 2 wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan pada tanggal 1 Januari 2020. Dengan berlakunya POJK tersebut, Bank wajib untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari POJK tersebut. Selain RAKB, Bank juga wajib menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report/SR). Laporan Keberlanjutan disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan. Laporan Keberlanjutan tersebut wajib disampaikan kepada OJK setiap tahun paling lambat sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang berlaku. Untuk menyusun Laporan Keberlanjutan ini, Bank perlu menyiapkan sistem pelaporan profil usaha debitur yang dapat dikategorikan ke dalam 12 (dua belas) Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (sesuai dengan Pedoman Teknis POJK No. 51/POJK.03/2017).
Baca selengkapnya